Sebarkan Agar Semua Mengetahui, Gaji PNS yang Masuk Kerja Pakai Suap, Haram?


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua

Benarkah sobat gaji PNS yang waktu seleksi dulu dapat jadi PNS dengan cara Menyogok adalah Haram bagi pandangan Islam. Jika benar demikian maka yang dimakan oleh anak istri dari PNS yang menyuap waktu perekrutan adalah Haram selama hidupnya.

Berikut penjelasan yang kami sandur dari kompasiana.

Kejadian suap menyuap dalam penerimaan CPNS masih terus terjadi, sebagaimana dilaporkan media.  Ancaman hukum nampaknya kurang efektif untuk mencegah terjadinya suap dalam penerimaan CPNS  di beberapa tempat. 

Penerimaan ini dijadikan para panitia sebagai ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok karena biasanya perilaku koruptif itu akan aman kalau bersifat kolektif.  Bukan tidak mungkin pula alirannya sampai ke atasan mereka. Bagi orangtua atau keluarga si calon yang bersikap pragmatis dan lepas dari nilai-nilai luhur, ini justru dianggap sebuah kesempatan yang dinilai sangat layak, sebagaimana hitungan yang sudah dikemukakan pada tulisan “Berapa Uang Suap Untuk Jadi CPNS?” (www.kompasiana.com/efki). 

 Bila tidak ada uang di tangan, berhutang pun mereka mau karena sudah ada jaminan pengembaliannya berupa pendapatan anaknya sekian setiap bulan selama bertahun-tahun.  Naudzubillah, mereka menganggap sebagai sebuah investasi yang sudah pasti beruntung dari pada anaknya susah-susah membuat usaha yang belum tentu berhasil dan menguntungkan sebanyak itu.

 Si orangtua, calon, panitia, dan bahkan perantaranya  yang karena mengedapankan nafsu kebendaan, tidak sadar atau mungkin tidak peduli bahwa mereka sudah mengambil hak orang yang sepatutnya lulus karena kemampuan dan potensinya.  Dari sisi pandang syari’at Islam, menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih (www.nabawia.com),  yang namanya menyogok, tentu saja haram hukumnya sebab melecehkan keadilan, menghinakan profesionalisme, dan mencederai rasa kebersamaan.  Uang suap atau risywah yang diterima menjadi haram untuk digunakan sebagaimana dinyatakan dalam Al- Quran surat Al-Maidah 42 dan Al-Baqarah 188 dan beberapa hadits Rasulullah SAW berikut: “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi);

 “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi); “Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya” (HR Ahmad).

 Jelas bahwa gaji atau seluruh pendapatan seseorang yang bisa masuk bekerja sebagai PNS dengan cara suap menyuap adalah haram.  Pendapat yang kuat mengatakan bahwa semua pendapatan selama bekerja sebagai PNS itu juga haram.   Konsekuensinya sangat jauh; nafkah keluarga, pembiayaan kebutuhan rumah tangga seperti listrik-telpon- air, biaya sekolah anak-anak, dan bahkan infaq dan zakatnya adalah dari yang tidak halal.

 Bila ingin membersihkan diri, selain taubat ia juga harus mengembalikan apa yang sudah diterima kepada yang berhak, dalam hal ini bisa diwakili oleh Negara.  Apakah mereka yang merasa demikian harus segera berhenti bekerja agar bisa memberi nafkah keluarganya dengan harta yang halal?  

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ini sebuah masalah yang besar di Negara kita saat ini sehingga kita harus bersikap adil dan realistis. Sulit mengharapkan kesadaran sendiri dari mereka yang sudah terlanjur.  Vonis tidak pula bisa dijatuhkan tanpa bukti atau hanya berdasarkan kekesalan terhadap kebobrokan sistem dan kerusakan mental tapi harus dengan pertimbangan yang matang. 

 Selain fatwa, kita perlu ada undang-undang yang dapat mengatur dan mencegah terjadinya suap menyuap dalam penerimaan CPNS.  Dengan undang-undang ini, apabila seorang PNS didapati masuk dengan suap atau berkinerja di bawah standar maka dapat diberhentikan. Itu juga harus diikuti dengan semacam standar penilaian yang profesional dan proporsional bagi para PNS dan pejabat pemerintah.  

Kita hanya dapat berharap agar PNS sebagai 'pelayan' tidak berubah jadi 'penguasa', demikian pula ensensinya bagi yang bekerja di tempat lain.  Kita mungkin bisa sepakat dengan pendapat Ustadz Ahmad Sarwat dan mengembalikan segala konsenkuensinya dunia dan akhirat kepada para pelaku, sesuai dengan keimanan dan kesadaran masing-masing.  Mudah-mudahan kita terbebas dari yang haram dan senantiasa dikaruniakan riski yang baik dan halal.


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/efki/gaji-pns-yang-masuk-kerja-pakai-suap-haram_55289ad7f17e61b7698b4594


Demikian info ini semoga membuka mata hati kita bahwa apapun yang dihasilkan dari jalan yang dilarang oleh Agama itu haram!!!!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebarkan Agar Semua Mengetahui, Gaji PNS yang Masuk Kerja Pakai Suap, Haram? "

Post a Comment