Alhamdulillah Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Larangan ‎Guru Honorer Disertifikasi


BERITAPNS.COM- Alhamdulillah dengan adanya kabar baik ini akan membuat para guru Non PNS untuk mengikuti sertifikasi menjadi terbuka lebar. Kemendikbud sudah menegaskan bahwa tidak hanya guru PNS yang boeh mengikuti sertifikasi namun guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta boleh disertifikasi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS maupun nonPNS ikut sertifikasi. Apalagi tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.

"Guru bukan PNS bisa disertifikasi.‎ Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata, sapaan akrabnya, kepada JPNN, Minggu (10/4).

Dia menambahkan, tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.

"Saya tegaskan lagi, tidak ada larangan bagi guru PNS maupun nonPNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran sertifikasi.‎ Yang tidak boleh adalah mereka yang  tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.

Jadi kalo guru honorer mau mengikuti sertifikasi tahun 2016 harus memenuhi kreria yang telah ditetapkan untuk mengikuti sertifikasi sebagai berikut:

Seperti dikutip dari hamizan.blogspot.co.id bahwa Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2016


Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2015-2016 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Demikian informasi yang kami bisa sampaikan semoga bermanfaat, jangan lupa like fanspage kami untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai sertifikasi guru 2016


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alhamdulillah Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Larangan ‎Guru Honorer Disertifikasi"

Post a Comment