Gawat! CPNS Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh Pertanian Bakal Dites Lagi

BERITAPNS.COM-- Anggota DPR dari Fraksi PDIP Menilai CPNS Bidan PTT, Guru Garis Depan dan Penyuluh Pertanian yang sudah mengikuti Tes cacat hukum atau tidak Punya Payung hukum yang jelas, sehingga masih belum di Umumkan dan mendapat persetujuan Presiden.

Pelaksanaan tes CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, guru garis depan (GGD), dan penyuluh pertanian inkonstitusional.

Hal ini menurut Ketua Panja Revisi UU Aparatur Sipil negara (ASN) Arief Wibowo bisa berimbas pada pembatalan proses rekrutmennya.

Itu berarti untuk mengangkat mereka menjadi CPNS, harus dilaksanakan tes kembali.
"Kalau pemerintah tetap mengangkat CPNS sebelum revisi UU ASN selesai sama artinya melanggar‎ konstitusi dan itu ilegal namanya," tegas Arief yang juga anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Rabu (2/11).

Dia menambahkan, proses rekrutmen seluruh honorer dan tenaga kontrak akan diatur dalam revisi UU ASN.

Apakah harus dites tertulis kembali atau hanya seleksi administrasi.
"Kami akan lihat itu tenaga kontrak (bidan PTT, dokter PTT, penyuluh) mengabdi sejak kapan. Semua ada aturan mainnya. Kalau yang baru mengabdi kan tidak perlu dapat perlakuan khusus. Ingat ya, revisi UU ASN ada karena masih ada honorer dan tenaga kontrak yang tidak terakomodir padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi," paparnya. 

Sumber: JPNN
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk sobat semuanya. jangan lupa like dan share artikel ini ya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gawat! CPNS Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh Pertanian Bakal Dites Lagi"

Post a Comment