Resmi...Presiden Jokowi Sudah Teken Kenaikan Iuran BPJS Mulai 1 April 2016, Ini Penjelasan Perpesnya


Beritapns.com- Alih-alih Membantu meringankan beban rakyat untuk memperoleh kesehatan dengan mudah kini sudah dirasa sangat memberatkan, Bagaimana tidak iuran BPJS Kesehatan yang dirasa sudah memberatkan masyarakat dengan iuran wajib tiap bulan kini ditambah lagi kenaikan Iuran apa ini masuk akal untuk membantu rakyat. Dengan Kenaikan ini maka akan semakin tampak bahwa BPJS Kesehatan hanya akan dinikmati Oleh Golongan yang sudah berpenghasilan tetap seperti PNS, Karyawan Perusahaan, Pengusaha dan Arits dan sebagainya. Apakah pemerintah sudah memikirkan buruh tanim Kuli bangunan, Nelayan dan kaum duafa yang jumlahnya jauh lebih besar dengan Mereka yang sudah berpenghasilan tetap.

Apakah Pemerintah pernah Berpikir sebelum mengeluarkan kebijakan, apakh mereka sudah mengevaluasi dengan tarif awal saja sudah berapa Persen rakyat yang ikut BPJS Kesehatan, Apa tidak dengan menaikan iuran ini akan membuat masyarakat yang sudah membayar iuran akan berpaling dan keluar dari BPJS Kesehatan dan rakyat miskin yang mau masuk BPJS Kesehatan akan mengurungkan niatnya...

Lupakan saja itu hanya unak-unak saya yang tidak mendukung rencana pemerintah ini.... simak saja sobat berita mengenai Presiden Kita yang sudah menandatangani Perpres mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016, berikut ini:

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan terhitung 1 April 2016. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpres itu telah ditekan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Februari 2016. Dalam Perpres itu disebutkan, peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Terdiri Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; bukan pekerja dan anggota keluarganya. 

Pekerja Penerima Upah itu terdiri PNS, anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lainnya yang menerima upah. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya meliputi Pekerja Penerima Upah, istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 orang.

Yang dimaksud pekerja bukan penerima upah adalah, pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri, pekerja yang bukan penerima upah.

 Adapun yang dimaksud bukan Pekerja adalah investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan; dan bukan pekerja yang tidak mampu membayar iuran. 

Wajib Daftar 

Perpres ini menegaskan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. 

“Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 11 ayat (5) Perpres No. 19 Tahun 2016 itu. 

Menurut Perpres ini, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Selain itu, setiap orang bukan Pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. 

Selanjutnya, setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta, berupa Kartu Indonesia Sehat, yang diberikan kepada Peserta secara bertahap. “Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta pendudukan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,-, yang berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2016,” bunyi Pasal 16a ayat (1,2) Perpres tersebut. 

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil; Anggota TNI; Anggota Polri; Pejabat Negara; Pimpinan dan anggota DPRD; Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. 

Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan: 3% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 2% dibayar oleh Peserta. 

Adapun batas batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri adalah sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

 Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2016 itu, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja adalah:

  1.  Sebesar Rp 30.000 per orang per bulan dengan nanfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II;
  3. Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 


“Ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016,” bunyi Pasal 16F ayat (2) Perpres tersebut. 

Menurut Perpres tersebut, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Adapun Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Selain itu, Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal. “Dalam hal terdapat keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud, penjaminan Peserta diberhentikan sementara,” bunyi Pasal 17A.1 Perpres tersebut. 

Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud berakhir dan kepesertaan aktif kembali apabila Peserta: a. Membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan; dan b. Membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/03/14/news/perpres-kenaikan-iuran-bpjs-sudah-diteken-presiden-jokowi.html


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resmi...Presiden Jokowi Sudah Teken Kenaikan Iuran BPJS Mulai 1 April 2016, Ini Penjelasan Perpesnya"

Post a Comment