Ini Dia Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS TK, SD, SMP, SLB Kemdikbud



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua

 Berikut ini infomasi penting bagi Bapak/Ibu Guru mengenai Syarat pencairan tunjangan Profesi guru mulai dari Guru TK, SD, SMP dan SLB Kemendikbud.

Bulan-bulan "menegangkan" pada tahun 2016 semakin dekat. Bukan tanpa alasan bulan-bulan ini menjadi menegangkan lantaran berbagai tunjangan akan keluar bulan-bulan ini. Entah itu tunjangan profesi, aneka tunjangan dan lain sebagainya. Lalu apakah ada syarat pencairan tunjangan profesi guru? baik manual maupun yang lain-lain ?

Seperti yang kita tahu, pengambilan data untuk tunjangan profesi maupun aneka tunjangan adalah melalui aplikasi Dapodik. Namun syarat untuk memperolehnya juga disertai berkas manual, terutama untuk guru sertifikasi dengan mekanisme pencairan transfer daerah. Pada dasarnya berkas ini akan berbeda sesuai daerah, namun intinya akan tetap saja

Silahkan baca Persyaratan untuk guru penerima tunjangan Profesi Guru tahun 2016 yang inyaallah akan cair bulan April ini:
  1. Berkas yang Harus disiapkan Oleh Guru PNS 
    • Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
    • Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
    • Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
    • Foto copy leger gaji bulan Januari 2016 legalisir KS/UPPK
    • Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy rekening
    • Nomor Handphone aktif (diketik yang jelas)
  2. Berkas yang harus disipakan Oleh Guru Non PNS 
    • Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
    • Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
    • Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
    • Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
    • Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy rekening
    • Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
Demikianlah informasi mengenai berkas persyaratan manual tunjangan profesi baik itu guru SD, SMP, SMA maupun Taman Kanak-kanak yang bisa Anda ketahui

Berita ini dikutip dari : mzringgo.com 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Dia Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS TK, SD, SMP, SLB Kemdikbud"

Post a Comment